Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib memeriksa pengaduan dari masyarakat rnengenai pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan yang diselenggarakannya.
(2) Proses pemeriksaan untuk memberikan tanggapan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Penyelenggara.
Koreksi Anda
