Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan terhadap Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan satuan kerja Penyelenggara. (2) Pengaduan terhadap Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) ditujukan kepada atasan Pelaksana.
Koreksi Anda