Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai penerima pelayanan publik, masyarakat berhak: a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; c. mendapat perlindungan dan/atau pemenuhan pelayanan; d. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan; e. memberitahukan kepada Penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; g. melakukan pengaduan atas pelayanan publik yang tidak sesuai atau menyimpang dari standar pelayanan; h. mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan; (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat disampaikan kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda