Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sebagai penerima pelayanan publik, masyarakat berhak:
a. mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;
b. mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;
c. mendapat perlindungan dan/atau pemenuhan pelayanan;
d. mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
e. memberitahukan kepada Penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
f. memberitahukan kepada Pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;
g. melakukan pengaduan atas pelayanan publik yang tidak sesuai atau menyimpang dari standar pelayanan;
h. mendapat tanggapan atas pengaduan yang diajukan;
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat disampaikan kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
