Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib melakukan penilaian kinerja pelaksana secara periodik. (2) Pelaksanaan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai dengan standar pelayanan publik masing-masing Penyelenggara. (3) IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda