Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas peIayanan, masing-masing Penyelenggara wajib membentuk unit pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat. (2) Unit pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pelaksana yang mempunyai kompetensi. (3) Penyelenggara dapat mengadakan kerja sama dengan penyelenggara pelayanan publik lain ataupun dengan pihak ketiga yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
Koreksi Anda