Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan barang publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. produk hasil perikanan tangkap; b. produk hasil perikanan budidaya; c. produk pengolahan hasil perikanan budidaya/tangkap; d. produk hasil kelautan (non konsumsi); dan e. produk hasil penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan. (2) Pelayanan jasa publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. jasa pelayanan data dan statistik; b. jasa pelabuhan perikanan; c. jasa budidaya perikanan; d. jasa pemasaran; e. jasa pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; f. jasa pengelolaan modal usaha; g. jasa pemberdayaan masyarakat pesisir; h. jasa pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan; i. jasa pengawasan pembangunan kelautan dan perikanan dan pengelolaan pengaduan masyarakat. j. jasa penelitian dan pengembangan; k. jasa pendidikan dan pelatihan; dan l. jasa karantina ikan dan pengujian mutu hasil perikanan. (3) Pelayanan administratif di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang usaha perikanan tangkap; b. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang usaha pembudidayaan ikan; c. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan; d. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil; e. surat keterangan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; f. perizinan dan/atau rekomendasi di bidang penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan; g. perizinan, sertifikasi, dan/atau rekomendasi di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan; dan h. sertifikasi dan/atau rekomendasi di bidang karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan. (4) Jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beserta penyelenggaranya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda