Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009.
Koreksi Anda