Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penggunaan API dan ABPI yang tidak sesuai dengan tingkat selektifitas dan kapasitas API, jenis dan ukuran ABPI, ukuran kapal perikanan, dan jalur penangkapan ikan di WPP-NRI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi pidana denda sesuai dengan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 100C UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 45 Tahun 2009.
Koreksi Anda
