Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi terhadap jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan dan pemeriksaan lapangan terhadap penetapan API dan ABPI pada jalur di WPP-NRI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id