Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pancing ulur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (2) API pancing berjoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan untuk semua ukuran kapal penangkap ikan, dan disemua jalur penangkapan ikan dan di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (3) API huhate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. Dalam pengoperasiannya dapat menggunakan API pukat redi untuk menangkap umpan hidup yang dioperasikan pada jalur I. (4) API squid angling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (5) API squid jigging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan: a. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. b. menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (6) API huhate mekanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan kapal motor berukuran > 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (7) API rawai dasar (set longlines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan: a. jumlah pancing < 800 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. b. jumlah pancing < 1.500 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP- NRI 717 dan WPP-NRI 718. c. jumlah pancing < 2.000 mata pancing nomor 6, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (8) API rawai tuna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.500 mata pancing nomor 4, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (9) API rawai cucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan jumlah pancing < 2.000 mata pancing nomor 4 (target tangkapan cucut botol), menggunakan kapal motor berukuran > 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (10) API tonda (trolling lines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan jumlah tonda < 10 buah, menggunakan kapal motor berukuran <30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (11) API pancing layang-layang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA dan IB di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id