Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API jala jatuh berkapal (cast nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch; P < 20 m; dan L < 20 m, menggunakan ABPI berupa lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718. (2) API jala tebar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan API yang bersifat pasif dioperasikan dengan luasan jaring < 20 m2, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717 dan WPP-NRI 718.
Koreksi Anda