Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pukat tarik pantai (beach seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (2) API dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (3) API scottish seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (4) API pair seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI. (5) API payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 100 m (kecuali mesh size payang teri 1mm), menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 200 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. c. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718. (6) API cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, dan WPP-NRI 713. (7) API lampara dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 3/4 inch dan tali ris atas ≤30 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, dan WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
Koreksi Anda