Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) API pukat tarik pantai (beach seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal tanpa motor dan kapal motor berukuran ≤ 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IA di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(2) API dogol (dainess seines) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 40 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(3) API scottish seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(4) API pair seines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan API yang bersifat aktif, dan dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua WPP-NRI.
(5) API payang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran:
a. mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≤ 100 m (kecuali mesh size payang teri 1mm), menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
b. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 200 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
c. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- NRI 571, WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP- NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, WPP-NRI 716, WPP-NRI 717, dan WPP-NRI 718.
(6) API cantrang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 2 inch dan tali ris atas ≥ 60 m, menggunakan kapal motor berukuran < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, dan WPP-NRI 713.
(7) API lampara dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 3/4 inch dan tali ris atas ≤30 m, menggunakan kapal motor berukuran < 5 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 573, WPP-NRI 711, dan WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 714, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
Koreksi Anda
