Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) API pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 300 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 4.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≤ 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 400 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 8.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 715 dan WPP-NRI 718. c. mesh size ≥1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718. (2) API pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 700 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. b. mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. (3) API pukat cincin grup pelagis kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan API yang bersifat aktif, dioperasikan dengan menggunakan ukuran: a. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 600 m, menggunakan kapal motor berukuran > 10 s/d < 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan II dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP- NRI 715 dan WPP-NRI 718. b. mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 800 m, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP-NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715 dan WPP-NRI 718. (4) API pukat cincin grup pelagis besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 3 inch dan tali ris atas ≤ 1.500 m, menggunakan ABPI berupa rumpon dan lampu dengan total daya < 16.000 watt, menggunakan kapal motor berukuran ≥ 30 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan III di WPP- NRI 572, WPP-NRI 573, WPP-NRI 714, WPP-NRI 716, dan WPP-NRI 717. (5) API jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan API yang bersifat aktif dioperasikan dengan menggunakan ukuran mesh size ≥ 1 inch dan tali ris atas ≤ 150 m, menggunakan kapal motor berukuran > 5 s/d 10 GT, dan dioperasikan pada jalur penangkapan ikan IB, II, dan III di WPP-NRI 571, WPP-NRI 711, WPP- NRI 712, WPP-NRI 713, WPP-NRI 715, dan WPP-NRI 718.
Koreksi Anda