Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan: a. sifat API; b. tingkat selektifitas dan kapasitas API; c. jenis dan ukuran ABPI; d. ukuran kapal perikanan; dan e. wilayah penangkapan. (2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi: a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama; b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat; c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak. (3) Tingkat selektifitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan berdasarkan ukuran: a. mesh size; b. nomor mata pancing; c. tali ris atas; d. bukaan mulut; e. luasan; f. penaju; dan g. jumlah mata pancing. (4) Jenis dan ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. jumlah rumpon; dan b. daya/kekuatan lampu. (5) Ukuran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari: a. Kapal tanpa motor; b. Kapal motor berukuran sampai dengan 5 GT; c. Kapal motor berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT; d. Kapal motor berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT; dan e. Kapal motor berukuran di atas 30 GT. (6) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada jalur penangkapan ikan di WPP-NRI.
Koreksi Anda