Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penempatan API dan ABPI pada jalur penangkapan ikan dan WPP-NRI disesuaikan dengan:
a. sifat API;
b. tingkat selektifitas dan kapasitas API;
c. jenis dan ukuran ABPI;
d. ukuran kapal perikanan; dan
e. wilayah penangkapan.
(2) Sifat API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan menjadi:
a. Statis, merupakan API yang dipasang menetap dan tidak dipindahkan untuk jangka waktu lama;
b. Pasif, merupakan API yang dipasang menetap dalam waktu singkat;
c. Aktif, merupakan API yang dioperasionalkan secara aktif dan bergerak.
(3) Tingkat selektifitas dan kapasitas API sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan berdasarkan ukuran:
a. mesh size;
b. nomor mata pancing;
c. tali ris atas;
d. bukaan mulut;
e. luasan;
f. penaju; dan
g. jumlah mata pancing.
(4) Jenis dan ukuran ABPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. jumlah rumpon; dan
b. daya/kekuatan lampu.
(5) Ukuran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri dari:
a. Kapal tanpa motor;
b. Kapal motor berukuran sampai dengan 5 GT;
c. Kapal motor berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT;
d. Kapal motor berukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT; dan
e. Kapal motor berukuran di atas 30 GT.
(6) Wilayah penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan pada jalur penangkapan ikan di WPP-NRI.
Koreksi Anda
