Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat penangkapan ikan berupa alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f terdiri dari: a. jala jatuh berkapal (cast nets); dan b. jala tebar (falling gear not specified).
Koreksi Anda