Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, terdiri dari: a. pukat hela dasar (bottom trawls); b. pukat hela pertengahan (midwater trawls); c. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan d. pukat dorong. (2) Pukat hela dasar (bottom trawls) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls); b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls); c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls); d. nephrops trawl; dan e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang. (3) Pukat hela pertengahan (midwater trawls), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan; b. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan c. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Koreksi Anda