Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri dari: a. jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine); dan b. jaring lingkar tanpa tali kerut (without purse lines/Lampara). (2) Jaring lingkar bertali kerut (with purse lines/purse seine) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines); dan b. pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines). (3) Pukat cincin dengan satu kapal (one boat operated purse seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal; dan b. pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal. (4) Pukat cincin dengan dua kapal (two boats operated purse seines) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. pukat cincin grup pelagis kecil; dan b. pukat cincin grup pelagis besar.
Koreksi Anda