Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jalur penangkapan ikan di WPP-NRI ditetapkan berdasarkan karakteristik kedalaman perairan. (2) Karakteristik kedalaman perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a. Perairan dangkal (≤ 200 meter) yang terdiri dari: 1. WPP-NRI 571, yang meliputi Perairan Selat Malaka dan Laut Andaman; 2. WPP-NRI 711, yang meliputi Perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Cina Selatan; 3. WPP-NRI 712, yang meliputi Perairan Laut Jawa; 4. WPP-NRI 713, yang meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; dan 5. WPP-NRI 718, yang meliputi Perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur. b. Perairan dalam (> 200 meter) yang terdiri dari: 1. WPP-NRI 572, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda; 2. WPP-NRI 573, yang meliputi Perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa sampai dengan sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor Bagian Barat; 3. WPP-NRI 714, yang meliputi Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda; 4. WPP-NRI 715, yang meliputi Perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau; 5. WPP-NRI 716, yang meliputi Perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera; dan 6. WPP-NRI 717, yang meliputi Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik.
Koreksi Anda