Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan terhadap pengaturan jalur penangkapan ikan dan penempatan API dan ABPI di setiap WPP-NRI.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggungjawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Koreksi Anda
