Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2011 Tahun 2011 tentang JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jalur penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-NRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
2. Alat penangkapan ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
3. Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI, adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
4. Tali ris atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
5. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut WPP-NRI, adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda
