Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain tugas dan wewenang ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal diperlukan ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa dapat mengusulkan kepada PPK: a. Perubahan HPS; dan/atau b. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id