Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Kelautan dan Perikanan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. MENETAPKAN penyedia barang/jasa untuk:
1) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
dan/atau 2) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
h. menyerahkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi; dan
j. memberikan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Koreksi Anda
