Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terutama dalam pengelolaan SPSE, LPSE dapat: a. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain. b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat e- Procurement LKPP. c. mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id