Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terutama dalam pengelolaan SPSE, LPSE dapat:
a. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain.
b. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat e- Procurement LKPP.
c. mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan SPSE.
Koreksi Anda
