Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSE menjalankan fungsi:
a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan
b. melakukan registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa untuk memastikan penyedia barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
(2) LPSE memiliki alamat domain http://www.lpse.kkp.go.id.
Koreksi Anda
