Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan barang/jasa melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; dan d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id