Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP atau pejabat pengadaan barang/jasa melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik; dan
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE.
Koreksi Anda
