Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis barang/jasa;
2) harga perkiraan sendiri; dan 3) rancangan kontrak.
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. menandatangani kontrak;
d. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
b. MENETAPKAN tim pendukung;
c. MENETAPKAN tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. MENETAPKAN besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
