Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tujuan penyusunan Peraturan Menteri ini untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
