Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka PA/KPA dapat MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. (2) Panitia pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tugas dan wewenang ULP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id