Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode yang digunakan adalah: a. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; b. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file; c. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file; d. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file. (2) PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (3) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK, ULP/pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa juga wajib: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses berupa user id dan password para pihak; dan b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id