Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik metode yang digunakan adalah:
a. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
d. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file.
(2) PPK, LPSE, ULP, pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa serta pihak-pihak lain yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik harus mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), PPK, ULP/pejabat pengadaan barang/jasa, dan penyedia barang/jasa juga wajib:
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses berupa user id dan password para pihak; dan
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
Koreksi Anda
