Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pengadaan pada satu paket barang/jasa dianggap selesai dalam hal:
a. panitia pengadaan barang/jasa MENETAPKAN pemenang lelang;
b. pengumuman pemenang lelang barang/jasa dikirimkan kepada seluruh peserta lelang; dan
c. berakhir masa sanggah.
(2) SPSE secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan kepada pemenang lelang dan meminta untuk menyelesaikan proses selanjutnya yang dilaksanakan diluar SPSE.
(3) Pemenang lelang satu paket pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pengadaan barang/jasa disertai dokumen penawaran barang/jasa asli dengan PPK yang dilakukan diluar SPSE.
(4) Pengumuman pemenang lelang barang/jasa dalam SPSE harus dapat diketahui masyarakat.
Koreksi Anda
