Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sanggahan terhadap proses pengadaan barang/jasa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh peserta lelang pada satu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE.
(2) Jawaban panitia pengadaan barang/jasa terhadap sanggahan yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah batas akhir waktu sanggah.
(3) Dalam hal terdapat sanggah banding yang disampaikan oleh peserta lelang, proses terhadap sanggah banding dilakukan diluar SPSE dan disampaikan oleh peserta lelang kepada pejabat pengadaan barang/jasa.
(4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menghentikan tahapan pelelangan barang/jasa pada tahap berikutnya.
Koreksi Anda
