Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan pelelangan ulang dalam hal terjadi kegagalan teknis operasional LPSE. (2) Dalam hal dilakukan pelelangan ulang, panitia pengadaan harus membatalkan proses lelang pada satu paket pekerjaan yang sedang berjalan kepada SPSE dengan memasukkan alasan pelelangan ulang kedalam website LPSE dengan tembusan kepada seluruh peserta lelang yang telah mengajukan penawaran.
Koreksi Anda