Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan pelelangan ulang dalam hal terjadi kegagalan teknis operasional LPSE.
(2) Dalam hal dilakukan pelelangan ulang, panitia pengadaan harus membatalkan proses lelang pada satu paket pekerjaan yang sedang
berjalan kepada SPSE dengan memasukkan alasan pelelangan ulang kedalam website LPSE dengan tembusan kepada seluruh peserta lelang yang telah mengajukan penawaran.
Koreksi Anda
