Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pengadaan barang/jasa melakukan pembukaan file penawaran dengan mengunduh dan mendeskripsi file penawaran yang disampaikan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dengan menggunakan aplikasi pengaman dokumen. (2) File penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi oleh panitia pengadaan barang/jasa dari segi administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi yang dilakukan secara manual diluar SPSE. (3) Proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan meminta dan memeriksa semua dokumen penawaran asli calon penyedia barang/jasa. (4) Hasil penilaian terhadap penawaran yang masuk disampaikan kembali melalui website LPSE.
Koreksi Anda