Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon penyedia barang/jasa yang telah memiliki hak akses mengajukan penawaran secara online dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan
menggunakan aplikasi pengaman dokumen yang tersedia dalam website LPSE.
(2) Calon penyedia barang/jasa wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada website LPSE.
Koreksi Anda
