Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon penyedia barang/jasa dapat meminta penjelasan pelelangan secara online kepada panitia pengadaan selama proses pengadaan barang/jasa. (2) Dalam hal dibutuhkan penjelasan lebih lanjut terhadap pengadaan barang/jasa yang tidak bisa disampaikan secara online, panitia pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lokasi pekerjaan.
Koreksi Anda