Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Calon penyedia barang/jasa yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa harus mendapatkan hak akses yang diberikan oleh panitia pengadaan.
(2) Calon penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati.
(3) Pendaftaran peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan persetujuan terhadap dokumen pakta integritas yang tercantum dalam website LPSE.
(4) Calon penyedia barang/jasa memiliki hak untuk mengunduh dokumen pengadaan barang/jasa dalam website LPSE.
Koreksi Anda
