Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN rencana paket pekerjaan dalam SPSE beserta spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan: a. kategori paket pekerjaan. b. metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran, meliputi: 1) metode evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa; 2) harga perkiraan sendiri; 3) persyaratan kualifikasi; 4) jenis kontrak; 5) jadwal pelaksanaan lelang; dan 6) dokumen pemilihan. (3) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dimintakan persetujuan PPK sebelum dimasukkan dalam website LPSE.
Koreksi Anda