Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN rencana paket pekerjaan dalam SPSE beserta spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan.
(2) Panitia Pengadaan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan:
a. kategori paket pekerjaan.
b. metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran, meliputi:
1) metode evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
2) harga perkiraan sendiri;
3) persyaratan kualifikasi;
4) jenis kontrak;
5) jadwal pelaksanaan lelang; dan 6) dokumen pemilihan.
(3) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya dimintakan persetujuan PPK sebelum dimasukkan dalam website LPSE.
Koreksi Anda
