Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melibatkan: a. PPK; b. LPSE; c. ULP; d. Pejabat pengadaan barang/jasa; dan e. Penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda