Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melibatkan:
a. PPK;
b. LPSE;
c. ULP;
d. Pejabat pengadaan barang/jasa; dan
e. Penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
