Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda