Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
