Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan P2MKP, setiap pengelola P2MKP wajib menyusun dan menyajikan laporan pelaksanaan kegiatan per semester.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a. pelaksanaan pelatihan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha;
b. hambatan yang dihadapi P2MKP dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan;
d. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha yang berada di sekitar lokasi P2MKP dalam peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya; dan
e. upaya yang telah dan akan dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua P2MKP yang ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
