Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan yang mencantumkan alternatif pemecahan masalah dan rekomendasi pengembangan P2MKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id