Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengembangan P2MKP, dilakukan monitoring secara berkala terhadap:
a. kemajuan pelaksanaan kapasitas kelembagaan P2MKP;
b. kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan;
c. permasalahan yang dihadapi P2MKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
d. kapasitas P2MKP dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun penyelenggaraan pelatihan; dan
e. manfaat dan dampak keberadaan P2MKP bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam rangka peningkatan produksi perikanan dan peningkatan kesejahteraannya.
Koreksi Anda
