Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam rangka pembentukan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri bersumber dari pelaku utama dan/atau pelaku usaha.
(2) Pembiayaan dalam rangka penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(4) Pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan ayat (5) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
