Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a. mendorong pelaku utama dan/atau pelaku usaha untuk membentuk lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri;
b. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
c. pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP;
dan
d. pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP;
dan
c. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan melaksanakan pembinaan dalam rangka:
a. pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
b. pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP;
c. pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan;
d. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri agar memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai P2MKP;
e. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP agar memenuhi persyaratan klasifikasi P2MKP; dan
f. peningkatan peran dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan dalam pengembangan kapasitas P2MKP dalam peningkatan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja serta diprioritaskan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai kawasan minapolitan.
(5) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(6) Dukungan dalam penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan secara koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi.
Koreksi Anda
