Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) difasilitasi oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
