Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat dibentuk Forkom P2MKP.
(2) Forkom P2MKP terdiri atas:
a. Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota.
b. Forkom P2MKP tingkat provinsi.
c. Forkom P2MKP tingkat nasional.
(3) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan.
(5) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP tingkat provinsi.
(6) Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
