Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja P2MKP, dapat dibentuk Forkom P2MKP. (2) Forkom P2MKP terdiri atas: a. Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota. b. Forkom P2MKP tingkat provinsi. c. Forkom P2MKP tingkat nasional. (3) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) pengelola P2MKP yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Forkom P2MKP tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi yang bersangkutan. (5) Forkom P2MKP tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Forkom P2MKP tingkat provinsi. (6) Pengesahan Forkom P2MKP tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan melalui pertemuan nasional yang diikuti P2MKP yang telah terbentuk sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id