Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP.
(2) Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun;
b. tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun;
c. tingkat utama paling singkat 3 (tiga) tahun;
sejak ditetapkannya.
Koreksi Anda
