Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk sertifikasi klasifikasi P2MKP. (2) Masa berlaku sertifikasi klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. tingkat pemula paling singkat 1 (satu) tahun; b. tingkat madya paling singkat 2 (dua) tahun; c. tingkat utama paling singkat 3 (tiga) tahun; sejak ditetapkannya.
Koreksi Anda