Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P2MKP yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan dengan susunan keanggotaan terdiri dari unsur:
a. Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kelautan dan Perikanan.
b. Dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan.
c. Unit Pelaksana Teknis di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tim Penilai Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P2MKP;
b. melakukan penilaian lapangan;
c. melakukan penilaian aspek administrasi dan aspek teknis;
d. melakukan koordinasi internal tim; dan
e. membuat Berita Acara Hasil Klasifikasi P2MKP.
Koreksi Anda
