Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) P2MKP dibedakan menjadi 3 (tiga) klasifikasi, yaitu: a. Klasifikasi Pemula; b. Klasifikasi Madya; dan c. Klasifikasi Utama. (2) Klasifikasi P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian formal terhadap kriteria kualifikasi kelembagaan dan kualitas penyelenggaraan pelatihan di bidang perikanan. (3) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek sarana dan prasarana, kelembagaan, pelatihan, ketenagaan, dan pengembangan usaha dan jejaring kerja. (4) Kriteria penilaian klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda