Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah diberi surat registrasi dapat diusulkan menjadi P2MKP apabila memenuhi persyaratan: a. memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan yang layak dicontoh, ditiru, dan/atau dipelajari oleh pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya; b. melayani pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan masyarakat lainnya untuk kegiatan berlatih dan magang; c. mempunyai peralatan usaha yang sesuai dengan jenis usahanya; d. menyediakan tempat belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah pengelola maupun di rumah masyarakat sekitar; e. menyediakan tenaga pelatih/instruktur/fasilitator serta tenaga asistensi lainnya yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan, baik pengelola lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri maupun dari dinas/instansi pemerintah/swasta lainnya; f. memiliki kepengurusan lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas; g. memiliki sistem administrasi umum yang baik; h. memiliki materi pelatihan sesuai dengan usaha di bidang kelautan dan perikanan yang diunggulkan; i. memiliki rencana kegiatan pelatihan tahunan; dan/atau j. memiliki papan nama dengan alamat lengkap. (2) Usulan penetapan sebagai P2MKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan surat usulan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda