Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2011 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN PUSAT PELATIHAN MANDIRI KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan penetapan P2MKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh dinas/lembaga teknis pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani pelatihan dan/atau penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan melalui proses pendataan terhadap lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri dan pemberian surat registrasi. (2) Pemberian surat registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada lembaga pelatihan kelautan dan perikanan mandiri yang telah didata dan memenuhi persyaratan: a. memiliki unit produksi di bidang kelautan dan perikanan; dan b. melakukan pelatihan di bidang kelautan dan perikanan. (3) Format Surat Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda